Jejak Kasus Novel Baswedan Tembak Pencuri

Keluarga korban yang diwakili pengacaranya, Yuliswan meminta pimpinan KPK tidak ikut campur dalam kasus yang tengah membelit Novel.
Yuliswan menjelaskan, apa yang dilakukan Novel saat bertugas di Bengkulu tahun 2004 itu jelas-jelas tindak pidana murni.
“Kami ingin menyampaikan kepada pihak KPK bahwa ini tindak pidana murni. Saudara Novel menjalankan tugas bukan dalam rangka tugas di KPK. Mungkin Ketua KPK dalam hal ini mendengar keterangan sepihak dari penasihat hukum saudara Novel,” terang dia.
“Kita menolak kasus ini dicabut,” jelas dia.
Sebagaimana diketahui, Novel dijerat kasus penganiayaan berat terhadap pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004, sewaktu menjabat Kasat Reskrim Kepolisian Resor Kota Bengkulu.
Kronologi kejadian berawal saat empat dari enam pelaku pencurian sarang burung walet ditembak oleh Novel Baswedan.
Keenam tersangka pencurian sarang burung walet yang telah diborgol sebelumnyanya dibawa menggunakan mobil pikap menuju Pantai Panjang.
Setibanya di Pantai Panjang, Novel memerintahkan Bripka Lazuardi Tanjung, untuk membawa dua tersangka atas nama Erwansyah Siregar dan Dedi Muryadi.
Novel kemudian menembak kaki kiri Erwansyah menggunakan senjata api jenis revolver berisi enam peluru hingga tersangka tersungkur. Novel juga menembak kaki kanan Dedi Muryadi.
Setelah itu saksi I Bripka Lazuardi diperintahkan mengantarkan dua orang yang ditembak itu ke mobil pikap sekaligus membawa dua pelaku lainnya atas nama Rizal alias Ijal dan Mulyan Johan.
Novel kembali menembak kaki kiri dan kanan Ijal. Ijal tersungkur lalu Novel menghadiahi tembakan pula ke kaki Mulyadi Johan.
Mulyadi belakangan diketahui meninggal dunia akibat luka infeksi yang diderita. Sementara, dua pelaku pencurian burung walet lainnya ditembak bukan oleh Novel Baswedan.

0 comments:

Korban Penembakan Minta Kasus Novel Baswedan Dilanjutkan

Yuliswan, kuasa hukum korban penembakan Novel saat di KPK, Jumat (12/2) (Foto: rangga)
lrwansyah Siregar serta Dedi Mulyadi menyambangi gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/2). Dua orang yang mengaku sebagai korban penembakan yang diduga dilakukan Novel Baswedan hadir bersama kuasa hukumnya, Yuliswan.
Meski Irwansyah dan Dedi tidak mau memberikan komentar, Yuliswan menyebut
kedatangannya untuk meminta agar proses hukum terhadap Novel berjalan sebagaimana mestinya. Yuliswan menegaskan kasus yang menjerat Novel merupakan tindak pidana murni sehingga perlu diusut.

0 comments:

Soal Kasus Novel Baswedan, Wapres JK: Harus Adil untuk Novel dan Masyarakat Indonesia


Wapres Jusuf Kalla ikut berkomentar mengenai kasus Novel Baswedan. Menurut JK, sepenuhnya babak akhir kasus itu diserahkan ke Jaksa Agung.
“Ya tentu kita serahkan pertimbangan ke Jaksa Agung. mempertimbangkan dua hal itu. inikan harus adil kan. adil untuk novel, adil untuk masyarakat,” ucap JK di Jakarta, Jumat (12/2/2016).
Selain soal Novel, JK juga kemudian menyampaikan soal revisi UU KPK. Dia menghormati sikap partai politik yang mendukung dan menolak revisi.
“Ada boleh menerima dan boleh menolak. Tergantung nanti keputusannya macam mana. Tidak ada 100 persen menerima, 100 persen menolak. Itukan lembaga demokrasi, kalu begitu bukan lembaga demokrasi lagi. Kita menghargai yang terima dan menghargai juga yang menolak,” jelasnya.
Novel Baswedan disangka telah melakukan penganiayaan berat terhadap pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada tahun 2004. Saat itu Novel menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Bengkulu. Namun Jaksa Agung M Prasetyo sudah mencabut kasus ini dari PN Bengkulu. Pengacara Novel sendiri sudah menyampaikan bukan kliennya yang melakukan penembakan. Novel saat itu, 11 tahun lalu sudah disidang di provost Polres Bengkulu dan dinyatakan tidak bersalah.

0 comments:

Keluarga korban yang diwakili pengacaranya, Yuliswan meminta pimpinan KPK tidak ikut campur dalam kasus yang tengah membelit Novel.
Yuliswan menjelaskan, apa yang dilakukan Novel saat bertugas di Bengkulu tahun 2004 itu jelas-jelas tindak pidana murni.
“Kami ingin menyampaikan kepada pihak KPK bahwa ini tindak pidana murni. Saudara Novel menjalankan tugas bukan dalam rangka tugas di KPK. Mungkin Ketua KPK dalam hal ini mendengar keterangan sepihak dari penasihat hukum saudara Novel,” terang dia.
“Kita menolak kasus ini dicabut,” jelas dia.
Sebagaimana diketahui, Novel dijerat kasus penganiayaan berat terhadap pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004, sewaktu menjabat Kasat Reskrim Kepolisian Resor Kota Bengkulu.
Kronologi kejadian berawal saat empat dari enam pelaku pencurian sarang burung walet ditembak oleh Novel Baswedan.
Keenam tersangka pencurian sarang burung walet yang telah diborgol sebelumnyanya dibawa menggunakan mobil pikap menuju Pantai Panjang.
Setibanya di Pantai Panjang, Novel memerintahkan Bripka Lazuardi Tanjung, untuk membawa dua tersangka atas nama Erwansyah Siregar dan Dedi Muryadi.
Novel kemudian menembak kaki kiri Erwansyah menggunakan senjata api jenis revolver berisi enam peluru hingga tersangka tersungkur. Novel juga menembak kaki kanan Dedi Muryadi.
Setelah itu saksi I Bripka Lazuardi diperintahkan mengantarkan dua orang yang ditembak itu ke mobil pikap sekaligus membawa dua pelaku lainnya atas nama Rizal alias Ijal dan Mulyan Johan.
Novel kembali menembak kaki kiri dan kanan Ijal. Ijal tersungkur lalu Novel menghadiahi tembakan pula ke kaki Mulyadi Johan.
Mulyadi belakangan diketahui meninggal dunia akibat luka infeksi yang diderita. Sementara, dua pelaku pencurian burung walet lainnya ditembak bukan oleh Novel Baswedan.

Yuliswan, kuasa hukum korban penembakan Novel saat di KPK, Jumat (12/2) (Foto: rangga)
lrwansyah Siregar serta Dedi Mulyadi menyambangi gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/2). Dua orang yang mengaku sebagai korban penembakan yang diduga dilakukan Novel Baswedan hadir bersama kuasa hukumnya, Yuliswan.
Meski Irwansyah dan Dedi tidak mau memberikan komentar, Yuliswan menyebut
kedatangannya untuk meminta agar proses hukum terhadap Novel berjalan sebagaimana mestinya. Yuliswan menegaskan kasus yang menjerat Novel merupakan tindak pidana murni sehingga perlu diusut.

Soal Kasus Novel Baswedan, Wapres JK: Harus Adil untuk Novel dan Masyarakat Indonesia


Wapres Jusuf Kalla ikut berkomentar mengenai kasus Novel Baswedan. Menurut JK, sepenuhnya babak akhir kasus itu diserahkan ke Jaksa Agung.
“Ya tentu kita serahkan pertimbangan ke Jaksa Agung. mempertimbangkan dua hal itu. inikan harus adil kan. adil untuk novel, adil untuk masyarakat,” ucap JK di Jakarta, Jumat (12/2/2016).
Selain soal Novel, JK juga kemudian menyampaikan soal revisi UU KPK. Dia menghormati sikap partai politik yang mendukung dan menolak revisi.
“Ada boleh menerima dan boleh menolak. Tergantung nanti keputusannya macam mana. Tidak ada 100 persen menerima, 100 persen menolak. Itukan lembaga demokrasi, kalu begitu bukan lembaga demokrasi lagi. Kita menghargai yang terima dan menghargai juga yang menolak,” jelasnya.
Novel Baswedan disangka telah melakukan penganiayaan berat terhadap pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada tahun 2004. Saat itu Novel menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Bengkulu. Namun Jaksa Agung M Prasetyo sudah mencabut kasus ini dari PN Bengkulu. Pengacara Novel sendiri sudah menyampaikan bukan kliennya yang melakukan penembakan. Novel saat itu, 11 tahun lalu sudah disidang di provost Polres Bengkulu dan dinyatakan tidak bersalah.