Soal Kasus Novel Baswedan, Wapres JK: Harus Adil untuk Novel dan Masyarakat Indonesia


Wapres Jusuf Kalla ikut berkomentar mengenai kasus Novel Baswedan. Menurut JK, sepenuhnya babak akhir kasus itu diserahkan ke Jaksa Agung.
“Ya tentu kita serahkan pertimbangan ke Jaksa Agung. mempertimbangkan dua hal itu. inikan harus adil kan. adil untuk novel, adil untuk masyarakat,” ucap JK di Jakarta, Jumat (12/2/2016).
Selain soal Novel, JK juga kemudian menyampaikan soal revisi UU KPK. Dia menghormati sikap partai politik yang mendukung dan menolak revisi.
“Ada boleh menerima dan boleh menolak. Tergantung nanti keputusannya macam mana. Tidak ada 100 persen menerima, 100 persen menolak. Itukan lembaga demokrasi, kalu begitu bukan lembaga demokrasi lagi. Kita menghargai yang terima dan menghargai juga yang menolak,” jelasnya.
Novel Baswedan disangka telah melakukan penganiayaan berat terhadap pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada tahun 2004. Saat itu Novel menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Bengkulu. Namun Jaksa Agung M Prasetyo sudah mencabut kasus ini dari PN Bengkulu. Pengacara Novel sendiri sudah menyampaikan bukan kliennya yang melakukan penembakan. Novel saat itu, 11 tahun lalu sudah disidang di provost Polres Bengkulu dan dinyatakan tidak bersalah.

0 comments:

Soal Kasus Novel Baswedan, Wapres JK: Harus Adil untuk Novel dan Masyarakat Indonesia


Wapres Jusuf Kalla ikut berkomentar mengenai kasus Novel Baswedan. Menurut JK, sepenuhnya babak akhir kasus itu diserahkan ke Jaksa Agung.
“Ya tentu kita serahkan pertimbangan ke Jaksa Agung. mempertimbangkan dua hal itu. inikan harus adil kan. adil untuk novel, adil untuk masyarakat,” ucap JK di Jakarta, Jumat (12/2/2016).
Selain soal Novel, JK juga kemudian menyampaikan soal revisi UU KPK. Dia menghormati sikap partai politik yang mendukung dan menolak revisi.
“Ada boleh menerima dan boleh menolak. Tergantung nanti keputusannya macam mana. Tidak ada 100 persen menerima, 100 persen menolak. Itukan lembaga demokrasi, kalu begitu bukan lembaga demokrasi lagi. Kita menghargai yang terima dan menghargai juga yang menolak,” jelasnya.
Novel Baswedan disangka telah melakukan penganiayaan berat terhadap pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada tahun 2004. Saat itu Novel menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Bengkulu. Namun Jaksa Agung M Prasetyo sudah mencabut kasus ini dari PN Bengkulu. Pengacara Novel sendiri sudah menyampaikan bukan kliennya yang melakukan penembakan. Novel saat itu, 11 tahun lalu sudah disidang di provost Polres Bengkulu dan dinyatakan tidak bersalah.
«
Next

Newer Post

»
Previous

This is the last post.


No comments:

Leave a Reply